Menu ✖

Mode Gelap
Pedang Pora Warnai Pelepasan Wakapolda Sulteng Helmi Kwarta ke Mabes Polri Kapolda Rizal Irawan Pimpin Sertijab Wakapolda Sulteng dan Kapolres Parimo Hadiri Pesantren Lansia, Wagub Reny Ajak Lansia Jaga Kesehatan dan Perkuat Iman Kapolda Sulteng Gelar Jumat Keliling, Ajak Masyarakat Jaga Keamanan Bersama Buka Festival Danau Poso 2026, Anwar Hafid Tekankan Budaya, Lingkungan, dan Ekonomi Rakyat Polda Sulteng dan BNNP Kembali Gerebek Kayumalue, Dua Orang Diamankan

Hukum & Kriminal

Polres Parigi Moutong Gagalkan Peredaran Sabu dari Palu, Pensiunan PNS dan IRT Ditangkap

badge-check


					Polres Parigi Moutong Kembali Berhasil Menggagalkan Upaya Peredaran Narkotika Jenis Sabu Yang Diduga Berasal Dari Kota Palu Dan Akan Diedarkan Di Wilayah Kabupaten Parigi Moutong. (Foto: Istimewa) Perbesar

Polres Parigi Moutong Kembali Berhasil Menggagalkan Upaya Peredaran Narkotika Jenis Sabu Yang Diduga Berasal Dari Kota Palu Dan Akan Diedarkan Di Wilayah Kabupaten Parigi Moutong. (Foto: Istimewa)

Karama.id – Parigi Moutong, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Parigi Moutong kembali berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu yang diduga berasal dari Kota Palu dan akan diedarkan di wilayah Kabupaten Parigi Moutong.

Dalam operasi yang dilakukan pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 15.30 WITA di Kilometer 14, Desa Toboli Barat, Kecamatan Parigi Utara, petugas mengamankan dua terduga pelaku, masing-masing berinisial N (58), seorang pensiunan pegawai negeri sipil, dan R (55), ibu rumah tangga. Keduanya merupakan warga Desa Masigi, Kecamatan Parigi.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan kedua terduga pelaku kerap melakukan perjalanan ke Kelurahan Kayumalue, Kota Palu, untuk membeli narkotika jenis sabu.

Baca Juga:
Satresnarkoba Polres Parigi Moutong Gagalkan Peredaran Sabu Lintas Wilayah, Tiga Terduga Pelaku Diamankan

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Parigi Moutong memerintahkan Tim Opsnal melakukan penyelidikan secara intensif selama tiga hari. Setelah informasi dinyatakan akurat, tim yang dipimpin Kanit I Opsnal AIPDA Muliyadi Bakri, S.H. melakukan pencegatan terhadap sepeda motor Yamaha Vixion berwarna merah yang dikendarai kedua terduga pelaku di Desa Toboli Barat.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan empat paket plastik bening berisi kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto sekitar 4,79 gram. Barang haram tersebut disimpan di dalam kantong samping tas hitam milik salah satu terduga pelaku.

Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu tas hitam, plastik bening kosong, satu bungkus plastik klip kosong, serta satu unit sepeda motor Yamaha Vixion merah yang diduga digunakan untuk membawa narkotika tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengakui sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial O di Kelurahan Kayumalue, Kota Palu, dengan cara dijemput langsung. Narkotika itu diduga akan diedarkan di wilayah Kecamatan Parigi dan sekitarnya.

Kasat Resnarkoba Polres Parigi Moutong, IPTU Nicho Eliezer, S.Tr.K., M.Si., mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras personel di lapangan yang didukung informasi dari masyarakat.

Baca Juga:
Polsek Torue Amankan Terduga Pelaku Penggelapan Motor di Parigi Moutong

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Parigi Moutong dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum kami. Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini berhasil diungkap. Kami juga akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok dan pihak-pihak lain yang terlibat,” tegas IPTU Nicho Eliezer.

Saat ini, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Parigi Moutong untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika serta memburu pemasok yang diduga berada di Kota Palu.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. *

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Hukum & Kriminal